Kabupaten Kupang dan Kabupaten Rote Ndao sampai
saat ini belum mempunyai peraturan daerah (perda) tentang rencana tata ruang
wilayah (RTRW).
Perda ini dilakukan berdasarkan amanat
Undang-undang (UU) Penataan ruang No 26 Tahun 2007. Selain dua daerah itu,
salah satu daerah otonom baru yakni Malak juga belum memiliki perda tersebut.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Propinsi NTT, Ir. Andre W Koreh, M.T ketika memberi sambutan dan membuka kegiatan sosialisasi Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) Bidang Penataan Ruang tahun 2013 di Hotel Ima, Jalan Timor Raya Kupang, Rabu (19/6/2013).
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Propinsi NTT, Ir. Andre W Koreh, M.T ketika memberi sambutan dan membuka kegiatan sosialisasi Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) Bidang Penataan Ruang tahun 2013 di Hotel Ima, Jalan Timor Raya Kupang, Rabu (19/6/2013).
Hadir pada kegiatan ini, pimpinan SKPD terkait
(dinas PU) kabupaten/kota se- NTT, anggota DPRD serta udangan lainnya.
Turut hadir Kasubdit Pengaturan, Dirjen Penataan
Ruang Wilayah II, Ir. Eka Aurihan.
Penyampaian yang sama juga disampaikan Koreh
ketika membawakan materi tentang hasil evaluasi penyelenggaraan penataan ruang
kabupaten/kota di NTT.
Menurut Koreh, ada tiga daerah yang belum
menetapkan perda tentang penataan ruang atau perda RTRW yakni Kabupaten Kupang
dan Rote Ndao, termasuk Kabupaten Malaka. Sedangkan 19 kabupaten/kota lainnya
telah menetapkan perda tentang RTRW.
"Kita minta daerah yang belum tetapkan perda
ini segera menetapkan, karena itu merupakan amanat UU. Dan untuk kabupaten/kota
yang telah menyelesaikan RTRW hendaknya menyusun Rencana Tata Ruang Kawasan
Startegis," kata Koreh.
Koreh juga mengatakan, masih lemahnya fungsi lembaga
pemerintah Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) dalam melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang di daerah.
Kerjasama yang telah terjalin antara Pemerintah
Kabupaten Rote Ndao dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Rote Ndao
dalam mencegah peredaran Narkoba diharapkan semakin ditingkatkan.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional
(BNN) Kabupaten Rote Ndao, Mutsuhito Ngulu saat ditemui Moral-politik.com.
“Kami mengharapkan agar kerjasama yang terjalin
selama ini ditingkatkan,” kata Mutsuhito.
Mutsuhito mengatakan hal itu menjawab wartawan soal
harapan pihaknya terhadap Bupati maupun Wakil Bupati Rote Ndao yang terpilih
melalui proses Pemilukada Rote Ndao, Agustus 2013 mendatang.
Menurut Mutsuhito, pencegahan peredaran Narkoba
maupun bahaya yang ditimbulkan akibat penggunaan Narkoba menjadi tanggungjawab
seluruh elemen masyarakat.
Selain itu, warga juga dihimbau agar melaporkan
pihak-pihak yang menggunakan Narkoba di lingkungannya masing-masing.
TEMPO.CO, Kupang - Kepolisian Resor
(Polres) Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap 77 imigran gelap di
Pulau Ndao, Kabupaten Rote Ndao. "35 orang di antaranya adalah imigran
asal Rohingya, sisanya dari Banglades, dan Iran," kata Kapolres Rote Ndao,
Ajun Komisaris Besar Hidayat, Selasa, 28 Mei 2013.
Imigran yang ditangkap itu yakni 35 asal Myanmar, 14 Banglades dan Iran 27 orang, 1 warga negara Indonesia (WNI). Jumlah laki-laki sebanyak 59 orang, perempuan 18 orang, dan 7 anak-anak. Menurut dia, puluhan Imigran gelap itu diberangkatkan dari Pelabuhan Larerea, Sinjai, Sulawesi Selatan pada 19 Mei 2013 menuju Australia. Sebenarnya, mereka telah berhasil mendekati Asmore Reef (Pulau Pasir), namun kapal yang ditumpangi dihantam gelombang, sehingga mereka memilih kembali, sambil menunggu cuaca membaik.
Dalam perjalanan kembali ke Pulau Rote, mereka ditangkap aparat kepolisian dan nelayan Pulau Ndao, dan langsung diamankan di Polres Rote Ndao. "Imigran itu, hari ini telah kami evakuasi ke Kupang untuk diamankan di rumah detensi imigran (Rudenim)," katanya.
Imigran yang ditangkap itu yakni 35 asal Myanmar, 14 Banglades dan Iran 27 orang, 1 warga negara Indonesia (WNI). Jumlah laki-laki sebanyak 59 orang, perempuan 18 orang, dan 7 anak-anak. Menurut dia, puluhan Imigran gelap itu diberangkatkan dari Pelabuhan Larerea, Sinjai, Sulawesi Selatan pada 19 Mei 2013 menuju Australia. Sebenarnya, mereka telah berhasil mendekati Asmore Reef (Pulau Pasir), namun kapal yang ditumpangi dihantam gelombang, sehingga mereka memilih kembali, sambil menunggu cuaca membaik.
Dalam perjalanan kembali ke Pulau Rote, mereka ditangkap aparat kepolisian dan nelayan Pulau Ndao, dan langsung diamankan di Polres Rote Ndao. "Imigran itu, hari ini telah kami evakuasi ke Kupang untuk diamankan di rumah detensi imigran (Rudenim)," katanya.
Dari 77 imigran yang ditangkap itu, terdapat satu
orang anak buah kapal (ABK) dan seorang perempuan dari Pulau Jawa yang suaminya
berasal dari Myanmar. "Turut dicokok satu ABK, dan seorang perempuan
Jawa," katanya.
Kepala Imigrasi Kupang, Silvester Sililaba
mengatakan, pihaknya masih menunggu proses evakuasi para imigran itu ke Kupang,
untuk selanjutnya diproses hukum.
Namun, dia mengaku kesulitan untuk menampung 77
imigran gelap tersebut, karena Rudenim Kupang telah penuh, sehingga tidak mampu
menampung imigran tersebut. "Untuk sementara, kami akan menampung mereka
di bekas kantor imigrasi," katanya.



