• RSS
  • Facebook
  • Atambua
  • Betun
  • Ende
  • Kalabahi
  • Kefa
  • Kupang
  • Maumere
  • Menia
  • Waibakul
  • Waikabubak
  • Waingapu
  • So'e
  • Tambolaka

SpicyTricks

atambua
  • Beranda
  • Hukum
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Lingkungan
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Agama

perda
Kabupaten Kupang dan Kabupaten Rote Ndao sampai saat ini belum mempunyai peraturan daerah (perda) tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW).  
Perda ini dilakukan berdasarkan amanat Undang-undang (UU) Penataan ruang No 26 Tahun 2007. Selain dua daerah itu, salah satu daerah otonom baru yakni Malak juga belum memiliki perda tersebut.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Propinsi NTT, Ir. Andre W Koreh, M.T ketika memberi sambutan dan membuka kegiatan sosialisasi Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) Bidang Penataan Ruang tahun 2013 di Hotel Ima, Jalan Timor Raya Kupang, Rabu (19/6/2013).
Hadir pada kegiatan ini, pimpinan SKPD terkait (dinas PU) kabupaten/kota se- NTT, anggota DPRD  serta udangan lainnya.
Turut hadir Kasubdit Pengaturan, Dirjen Penataan Ruang Wilayah II, Ir. Eka Aurihan.
Penyampaian yang sama juga disampaikan Koreh  ketika membawakan materi tentang hasil evaluasi penyelenggaraan penataan ruang kabupaten/kota di NTT.
Menurut Koreh,  ada tiga daerah yang belum menetapkan perda tentang penataan ruang atau perda RTRW yakni Kabupaten Kupang dan Rote Ndao, termasuk Kabupaten Malaka. Sedangkan 19 kabupaten/kota lainnya telah menetapkan perda tentang RTRW.
"Kita minta daerah yang belum tetapkan perda ini segera menetapkan, karena itu merupakan amanat UU. Dan untuk kabupaten/kota yang telah menyelesaikan RTRW hendaknya menyusun Rencana Tata Ruang Kawasan Startegis," kata Koreh.
Koreh juga mengatakan, masih lemahnya fungsi lembaga pemerintah Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang di daerah.

Sumber: kupang.tribunnews.com
Mutsuhito
Kerjasama yang telah terjalin antara Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Rote Ndao dalam mencegah peredaran Narkoba diharapkan semakin ditingkatkan.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Rote Ndao, Mutsuhito Ngulu saat ditemui Moral-politik.com.
“Kami mengharapkan agar kerjasama yang terjalin selama ini ditingkatkan,” kata Mutsuhito.
Mutsuhito mengatakan hal itu menjawab wartawan soal harapan pihaknya terhadap Bupati maupun Wakil Bupati Rote Ndao yang terpilih melalui proses Pemilukada Rote Ndao, Agustus 2013 mendatang.
Menurut Mutsuhito, pencegahan peredaran Narkoba maupun bahaya yang ditimbulkan akibat penggunaan Narkoba menjadi tanggungjawab seluruh elemen masyarakat.
Selain itu, warga juga dihimbau agar melaporkan pihak-pihak yang menggunakan Narkoba di lingkungannya masing-masing.

Sumber: Moral-politik.com
baa
TEMPO.CO, Kupang - Kepolisian Resor (Polres) Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap 77 imigran gelap di Pulau Ndao, Kabupaten Rote Ndao. "35 orang di antaranya adalah imigran asal Rohingya, sisanya dari Banglades, dan Iran," kata Kapolres Rote Ndao, Ajun Komisaris Besar Hidayat, Selasa, 28 Mei 2013.
Imigran yang ditangkap itu yakni 35 asal Myanmar, 14 Banglades dan Iran 27 orang, 1 warga negara Indonesia (WNI). Jumlah laki-laki sebanyak 59 orang, perempuan 18 orang, dan 7 anak-anak. Menurut dia, puluhan Imigran gelap itu diberangkatkan dari Pelabuhan Larerea, Sinjai, Sulawesi Selatan pada 19 Mei 2013 menuju Australia. Sebenarnya, mereka telah berhasil mendekati Asmore Reef (Pulau Pasir), namun kapal yang ditumpangi dihantam gelombang, sehingga mereka memilih kembali, sambil menunggu cuaca membaik.
Dalam perjalanan kembali ke Pulau Rote, mereka ditangkap aparat kepolisian dan nelayan Pulau Ndao, dan langsung diamankan di Polres Rote Ndao. "Imigran itu, hari ini telah kami evakuasi ke Kupang untuk diamankan di rumah detensi imigran (Rudenim)," katanya.
Dari 77 imigran yang ditangkap itu, terdapat satu orang anak buah kapal (ABK) dan seorang perempuan dari Pulau Jawa yang suaminya berasal dari Myanmar. "Turut dicokok satu ABK, dan seorang perempuan Jawa," katanya.
Kepala Imigrasi Kupang, Silvester Sililaba mengatakan, pihaknya masih menunggu proses evakuasi para imigran itu ke Kupang, untuk selanjutnya diproses hukum. 
Namun, dia mengaku kesulitan untuk menampung 77 imigran gelap tersebut, karena Rudenim Kupang telah penuh, sehingga tidak mampu menampung imigran tersebut. "Untuk sementara, kami akan menampung mereka di bekas kantor imigrasi," katanya. 

Sumber : http://www.tempo.co
Postingan Lama Beranda

Batu Termanu

Batu Termanu

Fan Page

Berita Terbaru

Berita Populer


Politik


Budaya


Hukum


Lingkungan

Ba'a News © 2013. Situs Pribadi Orang Rote.