Victorynews-media.com, Rote Ndao. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rote Ndao dinilai tidak becus mengurus nasib tenaga honor
kategori satu (K-1). Pasalnya, masalah 131 tenaga honor K-1 sudah lama terjadi,
namun hingga kini tak kunjung diselesaikan oleh Pemkab Rote Ndao.
Hal itu disampaikan Ketua Fraksi Golkar DPRD Rote
Ndao Yosia Ardianus Lau dalam rapat dengar pendapat Gabungan Komisi DPRD dengan
Pemkab Rote Ndao di gedung DPRD setempat, Senin (27/5).
Yosia Lau mempertanyakan kinerja mantan Kepala
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rote Ndao sudah banyak menggunakan keuangan
daerah untuk berkonsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian
Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN dan RB). Sebab,
konsultasi itu tak membuahkan hasil.
“Saya heran Kepala BKD selalu melakukan perjalanan
dinas ke pusat untuk kepentingan itu, tetapi kok tidak ada hasilnya. Lalu yang
dilakukan di sana apa?” imbuhnya.
Ketua Komisi A Frans Nitanel Mooy juga meminta
Kepala BKD Jonas Selly menjelaskan persoalan yang melatarbelakangi tidak
lolosnya 131 honorer itu dalam proses (audit tujuan tertentu) ATT.
Namun menurut Jonas Selly, sesuai hasil ATT semua
tenaga honor K-1 dinyatakan bermasalah karena tersandung dokumen pengangkatan
dan pembiayaan honornya.
Kewenangan Pempus
Sementara itu, Sekretaris Daerah Rote Ndao Alfred
Zacharias mengatakan, kewenangan untuk menentukan lulus dan tidaknya tenaga
honor adalah Pemerintah Pusat. Dalam prosesnya, Pemkab Rote Ndao dan
tenaga honor hanya menyiapkan persyaratan yang diminta untuk dilengkapi. Pemkab
juga telah memfasilitasi para tenaga honor untuk melengkapi persyaratannya.
Menurutnya, berdasarkan daftar nominatif yang
diperoleh dari BKN, terdapat 131 orang yang lolos dan direkomendasikan untuk
diuji publik. Setelah uji publik, tidak ada sanggahan dari masyarakat kepada
Pemerintah Pusat melalui Pemkab Rote Ndao.
Akan tetapi, dalam perjalanannya ada tenaga kontrak
yang komplain langsung ke BKN sehingga BPKP melakukan ATT terhadap komplain
itu. Berdasarkan ATT, 131 honorer tersebut dinyatakan tidak lolos karena
administrasi pengangkatan dan pembiayaannya tidak memenuhi syarat.
Pada kesempatan itu, salah satu honorer K-1, Lea
Kase menyatakan, masalah tersebut sebenarnya sudah bisa diselesaikan beberapa
waktu lalu bila Pemkab Rote Ndao bekerja secara baik. Sebab berdasarkan hasil
verifikasi dan validasi dari BKN, ada 127 orang yang dinyatakan memenuhi syarat
termasuk dirinya. Namun ketika hendak dilakukan uji publik, Pemkab justru
mengubah nama-nama yang ada dalam surat keputusan sesuai hasil verifikasi dan
validasi.
“Jika BKD bekerja sesuai aturan, masalahnya pasti
sudah selesai. Kan aneh, dari 127 orang tersebut waktu hendak diuji publik BKD
mencoret 15 nama dan digantikan dengan 19 orang lainnya sehingga kami komplain
ke BKN. Dan hasilnya sampai saat ini tidak ada solusi akhir dari Pemkab Rote
Ndao,” ujarnya.