Baa
Victorynews-media.com, Rote Ndao. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rote Ndao dinilai tidak becus mengurus nasib tenaga honor kategori satu (K-1). Pasalnya, masalah 131 tenaga honor K-1 sudah lama terjadi, namun hingga kini tak kunjung diselesaikan oleh Pemkab Rote Ndao.
Hal itu disampaikan Ketua Fraksi Golkar DPRD Rote Ndao Yosia Ardianus Lau dalam rapat dengar pendapat Gabungan Komisi DPRD dengan Pemkab Rote Ndao di gedung DPRD setempat, Senin (27/5).
Yosia Lau mempertanyakan kinerja mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rote Ndao sudah banyak menggunakan keuangan daerah untuk berkonsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN dan RB). Sebab, konsultasi itu tak membuahkan hasil.
“Saya heran Kepala BKD selalu melakukan perjalanan dinas ke pusat untuk kepentingan itu, tetapi kok tidak ada hasilnya. Lalu yang dilakukan di sana apa?” imbuhnya.
Ketua Komisi A Frans Nitanel Mooy juga meminta Kepala BKD Jonas Selly menjelaskan persoalan yang melatarbelakangi tidak lolosnya 131 honorer itu dalam proses (audit tujuan tertentu) ATT.
Namun menurut Jonas Selly, sesuai hasil ATT semua tenaga honor K-1 dinyatakan bermasalah karena tersandung dokumen pengangkatan dan pembiayaan honornya.
Kewenangan Pempus
Sementara itu, Sekretaris Daerah Rote Ndao Alfred Zacharias mengatakan, kewenangan untuk menentukan lulus dan tidaknya tenaga honor adalah Pemerintah Pusat. Dalam prosesnya, Pemkab Rote Ndao dan  tenaga honor hanya menyiapkan persyaratan yang diminta untuk dilengkapi. Pemkab juga telah memfasilitasi para tenaga honor untuk melengkapi persyaratannya.
Menurutnya, berdasarkan daftar nominatif yang diperoleh dari BKN, terdapat 131 orang yang lolos dan direkomendasikan untuk diuji publik. Setelah uji publik, tidak ada sanggahan dari masyarakat kepada Pemerintah Pusat melalui Pemkab Rote Ndao.
Akan tetapi, dalam perjalanannya ada tenaga kontrak yang komplain langsung ke BKN sehingga BPKP melakukan ATT terhadap komplain itu. Berdasarkan ATT, 131 honorer tersebut dinyatakan tidak lolos karena administrasi pengangkatan dan pembiayaannya tidak memenuhi syarat.
Pada kesempatan itu, salah satu honorer K-1, Lea Kase menyatakan, masalah tersebut sebenarnya sudah bisa diselesaikan beberapa waktu lalu bila Pemkab Rote Ndao bekerja secara baik. Sebab berdasarkan hasil verifikasi dan validasi dari BKN, ada 127 orang yang dinyatakan memenuhi syarat termasuk dirinya. Namun ketika hendak dilakukan uji publik, Pemkab justru mengubah nama-nama yang ada dalam surat keputusan sesuai hasil verifikasi dan validasi.
“Jika BKD bekerja sesuai aturan, masalahnya pasti sudah selesai. Kan aneh, dari 127 orang tersebut waktu hendak diuji publik BKD mencoret 15 nama dan digantikan dengan 19 orang lainnya sehingga kami komplain ke BKN. Dan hasilnya sampai saat ini tidak ada solusi akhir dari Pemkab Rote Ndao,” ujarnya.

Sumber : http://www.victorynews-media.com