Kabupaten Kupang dan Kabupaten Rote Ndao sampai
saat ini belum mempunyai peraturan daerah (perda) tentang rencana tata ruang
wilayah (RTRW).
Perda ini dilakukan berdasarkan amanat
Undang-undang (UU) Penataan ruang No 26 Tahun 2007. Selain dua daerah itu,
salah satu daerah otonom baru yakni Malak juga belum memiliki perda tersebut.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Propinsi NTT, Ir. Andre W Koreh, M.T ketika memberi sambutan dan membuka kegiatan sosialisasi Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) Bidang Penataan Ruang tahun 2013 di Hotel Ima, Jalan Timor Raya Kupang, Rabu (19/6/2013).
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Propinsi NTT, Ir. Andre W Koreh, M.T ketika memberi sambutan dan membuka kegiatan sosialisasi Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) Bidang Penataan Ruang tahun 2013 di Hotel Ima, Jalan Timor Raya Kupang, Rabu (19/6/2013).
Hadir pada kegiatan ini, pimpinan SKPD terkait
(dinas PU) kabupaten/kota se- NTT, anggota DPRD serta udangan lainnya.
Turut hadir Kasubdit Pengaturan, Dirjen Penataan
Ruang Wilayah II, Ir. Eka Aurihan.
Penyampaian yang sama juga disampaikan Koreh
ketika membawakan materi tentang hasil evaluasi penyelenggaraan penataan ruang
kabupaten/kota di NTT.
Menurut Koreh, ada tiga daerah yang belum
menetapkan perda tentang penataan ruang atau perda RTRW yakni Kabupaten Kupang
dan Rote Ndao, termasuk Kabupaten Malaka. Sedangkan 19 kabupaten/kota lainnya
telah menetapkan perda tentang RTRW.
"Kita minta daerah yang belum tetapkan perda
ini segera menetapkan, karena itu merupakan amanat UU. Dan untuk kabupaten/kota
yang telah menyelesaikan RTRW hendaknya menyusun Rencana Tata Ruang Kawasan
Startegis," kata Koreh.
Koreh juga mengatakan, masih lemahnya fungsi lembaga
pemerintah Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) dalam melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang di daerah.